Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1976 · Keppres No. 51 Tahun 1976 · Keppres Nomor 51 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1976Tanggal Penetapan:15 Desember 1976
Pembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna meningkatkan hubungan internasional. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis perwakilan, yaitu Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, serta tugas dan fungsi masing-masing. Perwakilan Diplomatik meliputi Kedutaan Besar dan Perutusan Tetap, sedangkan Perwakilan Konsuler meliputi Konsulat Jenderal dan Konsulat. Tugas utama Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Indonesia dalam hubungan diplomatik dan melindungi kepentingan nasional, sementara Perwakilan Konsuler fokus pada hubungan konsuler di bidang ekonomi, perdagangan, dan kebudayaan. Struktur organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat diatur secara rinci, dengan tanggung jawab utama berada pada Menteri Luar Negeri. Pengelolaan keuangan dan perlengkapan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri.

1. Peralihan dari susunan organisasi Perwakilan lama ke dalam susunan organisasi Perwakilan menurut Keputusan Presiden ini diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1977.

(-)