Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 76 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 76/1954 · UU No. 76 Tahun 1954 · UU Nomor 76 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1954Tanggal Penetapan:30 Desember 1954
Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1954
Tanggal Penetapan30 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Reglement voor de Brieven-en Pakketpost (Ordonansi tanggal 29 Desember 1934, Staatsblad 1934 No. 720) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 81).

Undang-undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang Kenaikan Jumlah Maksimum Porto dan Bea menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan ini adalah peningkatan harga sejak tahun 1950 yang menyebabkan tarif pos dalam negeri perlu disesuaikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pos dalam negeri dengan tingkat kenaikan harga yang terjadi di masyarakat dan menyeimbangkan tarif pos dalam negeri dengan tarif pos luar negeri yang telah dinaikkan. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah perubahan terhadap Reglement voor de Brieven-en Pakketpost. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kiriman pos, seperti surat, kartu pos, surat kabar, barang cetakan, bungkusan, dan paket pos. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap bea untuk mencatatkan surat, bea pencatatan harga surat dan paket pos, serta bea memungut uang dengan surat tercatat. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp. 40.000.000,- per tahun.

(-)

(-)