Undang-Undang ini mengubah dan menambah "Postordonnantie 1935" untuk membebaskan barang cetakan Braille dari biaya pos, baik untuk pengiriman dalam negeri maupun luar negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Convention Postale Universelle 1952 yang membebaskan barang cetakan Braille dari bea pos dalam hubungan internasional. Perubahan dilakukan dengan meniadakan Pasal 4 ayat 1 huruf e dari "Postordonnantie 1935" dan menambahkan ayat baru, yaitu Pasal 4 ayat (4), yang menyatakan bahwa barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada orang buta dengan membebaskan mereka dari biaya pengiriman barang cetakan Braille, mengingat dampak finansial bagi negara dianggap tidak signifikan.