Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1951 · UU No. 13 Tahun 1951 · UU Nomor 13 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 1951Tanggal Penetapan:1 September 1951
Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan InternasionalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 1951
Tanggal Penetapan01 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134.

Undang-Undang ini menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang. Perubahan dan tambahan dilakukan terhadap "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost" yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20 Desember 1934 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif porto untuk berbagai jenis kiriman pos, seperti surat, kartu pos, surat kabar, barang cetakan, bungkusan, pospaket, dan fonopos. Selain itu, dilakukan penambahan terkait penyerahan bungkusan-bungkusan dan perubahan pada ketentuan mengenai upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket. Terdapat juga perubahan pada besaran biaya yang tercantum dalam pasal 17 dan 21.

(-)

(-)