Undang-Undang ini menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang. Perubahan dan tambahan dilakukan terhadap "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost" yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20 Desember 1934 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif porto untuk berbagai jenis kiriman pos, seperti surat, kartu pos, surat kabar, barang cetakan, bungkusan, pospaket, dan fonopos. Selain itu, dilakukan penambahan terkait penyerahan bungkusan-bungkusan dan perubahan pada ketentuan mengenai upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket. Terdapat juga perubahan pada besaran biaya yang tercantum dalam pasal 17 dan 21.