Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menaikkan jumlah maksimum porto dan bea yang diatur dalam Postordonnantie 1935. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pos dalam negeri dengan kenaikan harga yang terjadi di masyarakat dan menjaga keseimbangan dengan tarif pos luar negeri yang telah dinaikkan. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi perubahan tarif untuk berbagai jenis kiriman pos, seperti surat, kartupos, surat kabar, barang cetakan, dan paket pos. Tarif baru ini ditetapkan untuk memastikan bahwa tarif pos dalam negeri dapat dinaikkan sesuai kebutuhan tanpa harus mengubah batas maksimum yang telah ditetapkan.