Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 7/2026 · Permenpora No. 7 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
OlahragaKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPembudayaan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi; 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga; 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, serta olahraga penyandang disabilitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan olahraga, menumbuhkembangkan partisipasi aktif masyarakat, serta mengevaluasi kemajuan pembangunan keolahragaan melalui pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) yang terstandar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, termasuk pengenalan literasi fisik bagi peserta didik. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan perkumpulan olahraga pendidikan melalui fasilitasi pelatihan, bantuan pendanaan, serta penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang inklusif.

Dalam aspek olahraga masyarakat, peraturan ini menekankan pada pemassalan olahraga melalui festival, perlombaan, dan kampanye, serta pemanfaatan olahraga tradisional sebagai kekayaan budaya. Pemerintah Daerah kabupaten/kota diberikan tanggung jawab untuk menyediakan, memelihara, dan mengembangkan prasarana serta sarana olahraga masyarakat. Terkait olahraga penyandang disabilitas, peraturan ini menetapkan standar aksesibilitas dan metode latihan yang adaptif untuk menjamin kesetaraan kesempatan. Terakhir, peraturan ini mewajibkan pendataan keolahragaan yang terintegrasi serta pengukuran IPO sebagai dasar evaluasi kebijakan pembangunan keolahragaan nasional.

(-)

(-)