Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 1/2022 · Permenpora No. 1 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku14 Januari 2022
Tanggal Penetapan12 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (SDI) sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menilai kemajuan pembangunan keolahragaan. SDI berfungsi sebagai indikator kemajuan keolahragaan, pengarah perhatian khusus, instrumen evaluasi, dan dasar pengambilan kebijakan.

SDI disusun berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan nondiskriminatif, meliputi 9 dimensi dasar: sumber daya manusia olahraga, ruang terbuka, literasi fisik, partisipasi, kebugaran, perkembangan personal, kesehatan, ekonomi, dan performa.

Pengukuran SDI dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat melakukan pengukuran SDI secara mandiri.

Hasil pengukuran SDI dilaporkan secara berjenjang, dari unit kerja Kementerian kepada Menteri, dari perangkat daerah Provinsi kepada Gubernur, dan dari perangkat daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota. Pendanaan pengukuran SDI bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang untuk menjamin akuntabilitas proses dan mutu data pengukuran SDI.

(-)

(-)