di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Juga dikenal sebagai: Permenpora 4/2021 · Permenpora No. 4 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan invitasi atau festival Olahraga Rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi diarahkan untuk memassalkan olahraga guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial, serta menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga Tradisional sebagai bagian dari budaya masyarakat.
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana, dan sarana olahraga yang memenuhi standar, berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal, serta didukung oleh pendanaan yang memadai dan berkelanjutan. Tahapan penyelenggaraan meliputi identifikasi potensi sumber daya, perencanaan, penyediaan prasarana dan sarana, serta fasilitasi kegiatan olahraga rekreasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi melalui pemassalan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana, pemberdayaan sanggar dan perkumpulan olahraga, pemanfaatan Olahraga Tradisional, dan pengembangan olahraga petualangan, tantangan, dan wisata.
Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi, berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata serta Gubernur. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.