di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Juga dikenal sebagai: Permenpora 18/2017 · Permenpora No. 18 Tahun 2017 · Permenpora Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Gerakan Ayo Olahraga, sebuah upaya untuk melembagakan budaya berolahraga di masyarakat Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Ayo Olahraga guna meningkatkan persentase penduduk yang berolahraga.
Tujuan dari Gerakan Ayo Olahraga adalah:
Kewenangan penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga berada pada Menteri Pemuda dan Olahraga di tingkat nasional, Gubernur di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Desa/Kelurahan di tingkat desa/kelurahan. Penyelenggaraan dilaksanakan dengan prinsip murah, mudah, meriah, massal, dan bermanfaat, serta memperhatikan prosedur teknis olahraga rekreasi. Kegiatan meliputi sosialisasi, penyediaan ruang terbuka, pemanfaatan ruang publik, penyelenggaraan olahraga massal, kompetisi, tes kebugaran, pengelolaan sentra olahraga, pemberian penghargaan, serta monitoring dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia di berbagai tingkatan (nasional, daerah, desa/kelurahan) dan kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan, lembaga internasional, dan dunia usaha. Secara spesifik, diatur penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), lingkungan tempat kerja/perkantoran, pedesaan, satuan pendidikan, bagi disabilitas, dan tempat wisata.
Terdapat kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga secara nasional, sementara Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Pendanaan Gerakan Ayo Olahraga bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.