di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardiasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2014 · Perka BSN No. 4 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi (SPG) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). SPG bertujuan untuk memberikan panduan dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pegawai BSN untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan kesadaran dalam penanganan gratifikasi, mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, serta membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis gratifikasi, yang terdiri dari gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan. Gratifikasi dalam kedinasan meliputi biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas, hidangan/sajian/jamuan, seminar kits, sertifikat, dan plakat/cinderamata. Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 7 hari kerja sejak diterima, disertai barang bukti. UPG akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut berindikasi suap atau tidak. Jika berindikasi suap, UPG akan menyampaikan laporan tersebut kepada Sekretaris Utama BSN untuk kemudian dilaporkan kepada KPK. Status kepemilikan gratifikasi akan ditetapkan oleh KPK.