Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 6/2017 · Perka BSN No. 6 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1083).

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan ASN BSN terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas ASN BSN, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan BSN.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan terkait gratifikasi bagi ASN BSN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pihak-pihak di luar BSN yang menjadi mitra pengadaan barang/jasa. ASN BSN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti gratifikasi yang tidak diterima secara langsung atau diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat. ASN BSN yang tidak dapat menolak gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau melalui UPG BSN.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BSN yang bertugas mempersiapkan aturan, menerima dan menganalisa laporan gratifikasi, meneruskan laporan kepada KPK, melaporkan rekapitulasi laporan, menyampaikan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi, melakukan sosialisasi, mengelola barang gratifikasi, memetakan titik rawan gratifikasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BSN terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.