Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2016 · Perka BSN No. 3 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penerapan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perubahan ini mencakup definisi dan klasifikasi gratifikasi, termasuk gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi dalam kedinasan, dan gratifikasi yang bukan suap dan bukan kedinasan. Pegawai BSN diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 25 hari kerja. UPG bertanggung jawab untuk menelaah laporan gratifikasi dan menentukan apakah gratifikasi tersebut berindikasi suap. Jika berindikasi suap, laporan harus disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN dan kemudian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(-)

1. Setiap Pegawai BSN yang melanggar ketentuan pelaporan gratifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.