Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2007 · PERPRES No. 57 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Radiasi.

(-)