di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2006 · PERPRES No. 50 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan, mulai dari Pengawas Radiasi Utama hingga Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.