di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 168/2014 · PERPRES No. 168 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 168 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pengawas Radiasi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintahan pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.