di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Juga dikenal sebagai: PMK 259/PMK.04/2016 · PMK No. 259/PMK.04/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam kontrak yang mencantumkan pembebasan atau keringanan tersebut. Pembebasan ini diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan barang yang diimpor dengan fasilitas tersebut. Kontraktor yang melakukan impor harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari otoritas terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa barang yang diimpor dapat dipindahtangankan setelah digunakan selama minimal dua tahun, kecuali dalam kondisi tertentu seperti force majeure atau kebangkrutan perusahaan.