Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.04/2019 · PMK No. 116/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan meningkatkan pelayanan perpajakan serta kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan substansial meliputi pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan tersebut, dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak. Pembebasan ini berlaku sejak tanggal penandatanganan kontrak hingga tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan dapat dikenai sanksi berupa pembayaran bea masuk yang terutang, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. 2. Kontraktor yang tidak menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan atau pemusnahan dapat dikenai sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, serta pemblokiran kegiatan kepabeanan.