Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.010/2005 · PMK No. 110/PMK.010/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 November 2005
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan dan perpajakan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk serta pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Pembebasan atau penundaan PPN hanya diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan tersebut. Pemberian fasilitas ini dilakukan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya. Masterlist harus memuat elemen data tertentu dan dibuat dalam empat rangkap untuk berbagai pihak terkait. Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist wajib membayar Bea Masuk dan pajak lainnya, dan pembayaran tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.

(-)

(-)