Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.03/2017 · PMK No. 70/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:31 Mei 2017
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016. 2. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain. Akses ini meliputi penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi berdasarkan permintaan. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor, serta jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang harus diselenggarakan oleh lembaga keuangan pelapor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permintaan keterangan atau bukti yang terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan dan telah diterbitkan surat permintaan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.03/2013 namun belum diberikan izin tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, permintaan keterangan atau bukti dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban prosedur identifikasi Rekening Keuangan, penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen, serta pembuatan pernyataan palsu dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan teguran tertulis dan melakukan pemeriksaan bukti permulaan jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari.