Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.03/2018 · PMK No. 19/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan ini mempertimbangkan rekomendasi dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Ketentuan substansial meliputi pembaruan definisi dan prosedur terkait akses informasi keuangan, termasuk penyesuaian standar pelaporan umum (CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis. Lembaga keuangan pelapor diwajibkan menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan laporan tersebut harus disusun berdasarkan CRS. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur identifikasi rekening keuangan dan kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan pelapor, termasuk ketentuan mengenai self-certification dan dokumentasi yang harus disimpan.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan pelaporan informasi keuangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.