di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 47/2024 · PMK No. 47 Tahun 2024 · PMK Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya dalam melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar pelaporan umum (common reporting standard) dan mengatur ketentuan anti penghindaran. Peraturan ini melarang lembaga keuangan melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru bagi pemilik rekening yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi. Selain itu, peraturan ini melarang kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan dan memperoleh informasi terkait praktik tersebut. Peraturan ini juga mengatur prosedur klarifikasi dan teguran tertulis bagi pelanggaran ketentuan.