Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 1/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0411) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2020 Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0511) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribsui Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang RetribusiPerizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0611) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0322); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0221); 5. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2020 Nomor 25); dan 6. Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2015 Nomor 98).

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** Terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Pengaturan Pajak:** * Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. * Masa pajak dan tahun pajak. * Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan. * Sistem online pelaporan transaksi usaha. 4. **Pengaturan Retribusi:** * Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan besaran retribusi untuk setiap jenis retribusi. * Peninjauan tarif retribusi. * Pemanfaatan penerimaan retribusi. 5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** * Pendaftaran dan pendataan. * Penetapan besaran pajak dan retribusi terutang. * Pembayaran dan penyetoran. * Pelaporan. * Pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan. * Pemeriksaan pajak. * Penagihan pajak dan retribusi. * Keberatan dan gugatan. * Penghapusan piutang pajak dan retribusi. 6. **Insentif Fiskal:** * Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. * Kriteria dan tata cara pemberian insentif fiskal. 7. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** * Perpanjangan batas waktu pembayaran/pelaporan pajak. * Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak.

1. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dan penyetoran Pajaknya pada masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dan penyetoran Pajaknya berdasarkan ketetuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah sampai dengan masa Pajak berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.