Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** Terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Pengaturan Pajak:**
* Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
* Masa pajak dan tahun pajak.
* Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan.
* Sistem online pelaporan transaksi usaha.
4. **Pengaturan Retribusi:**
* Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan besaran retribusi untuk setiap jenis retribusi.
* Peninjauan tarif retribusi.
* Pemanfaatan penerimaan retribusi.
5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:**
* Pendaftaran dan pendataan.
* Penetapan besaran pajak dan retribusi terutang.
* Pembayaran dan penyetoran.
* Pelaporan.
* Pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan.
* Pemeriksaan pajak.
* Penagihan pajak dan retribusi.
* Keberatan dan gugatan.
* Penghapusan piutang pajak dan retribusi.
6. **Insentif Fiskal:**
* Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
* Kriteria dan tata cara pemberian insentif fiskal.
7. **Kemudahan Perpajakan Daerah:**
* Perpanjangan batas waktu pembayaran/pelaporan pajak.
* Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak.