Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah Pajak Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB-P2, dan BPHTB.
2. Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2) dan yang dihitung serta dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, BPHTB).
3. Pengaturan mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
4. Kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang.
5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, penetapan, pelaporan, pembayaran, dan penagihan.
6. Ketentuan mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.
9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
10. Pengaturan mengenai sistem online pelaporan transaksi untuk jenis pajak tertentu.