Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 02/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0511)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, perubahan ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan penambahan ketentuan mengenai retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena bertambahnya sarana dan fasilitas pelayanan jasa milik Pemerintah Daerah, sehingga terdapat beberapa jasa pelayanan yang berpotensi untuk dikenakan retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  2. Perubahan Pasal 7 huruf f mengenai tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu pemakaian analisa laboratorium diukur berdasarkan parameter dan metoda.
  3. Penyisipan Bagian Kedua A mengenai Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang meliputi nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.

Subjek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau memakai fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan diukur berdasarkan lokasi, luas dan lamanya waktu pemakaian.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(-)

(-)