Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 68); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 82); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 60); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 67); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 10); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2022 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber-sumber pendapatan daerah yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pengaturan Teknis: Objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Kewenangan Pemungutan: Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara yang ditetapkan oleh Bupati dan yang dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. 5. Penggunaan Hasil Penerimaan: Alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan, PBJT Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan. 6. Insentif Fiskal: Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi. 7. Kemudahan Perpajakan: Pemberian kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran dan fasilitas angsuran/penundaan pembayaran. 8. Sanksi Administratif: Pengenaan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 9. Sinergitas Pengelolaan: Pembangunan dan pengembangan sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak. 10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pajak dan Retribusi oleh Bupati dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. 11. Sistem Informasi: Pengelolaan basis data Pajak dan Retribusi melalui Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi.

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.