Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan bahwa tarif retribusi jasa umum hanya untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa. Perubahan meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, ditetapkan sebanyak 2 kali setahun. 2. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. 3. Besaran Tarif Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian nilai menara telekomunikasi dengan tarif dasar. Nilai menara telekomunikasi meliputi tinggi menara, lokasi pendirian, dan jenis konstruksi. Tarif dasar ditetapkan sebesar Rp4.600.000,00 dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.

(-)

(-)