di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Di Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pada beberapa obyek wisata seperti Taman Rekreasi Mendut, Ketep Pass, Taman Rekreasi Kalibening, Telaga Bleder, dan Pemandian Air Hangat Candi Umbul. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dengan menambahkan obyek retribusi baru, yaitu daya tarik wisata Tourist Information Centre dan Taman Ikan Bojong Mungkid, serta tempat olah raga Stadion Gemilang.
Perubahan substansial meliputi perubahan tarif retribusi untuk tempat rekreasi dan olah raga yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut merinci tarif retribusi per orang untuk berbagai jenis pelayanan di tempat wisata, seperti tiket masuk, penggunaan fasilitas (lapangan tenis, bangunan, lahan, perahu, teropong), dan pertunjukan. Selain itu, diatur pula besaran tarif sewa untuk berbagai kegiatan di Stadion Gemilang, termasuk kompetisi liga, pertandingan turnamen, pertandingan uji coba, latihan, pemakaian lintasan atletik, ruang rapat, dan halaman parkir stadion.
Dengan adanya penambahan obyek retribusi dan perubahan tarif, diharapkan potensi wisata di Kabupaten Magelang dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah.