Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1948 tentang Penetapan Pembatasan Harga Dan Barang-Barang Penting

Juga dikenal sebagai: PP 54/1948 · PP No. 54 Tahun 1948 · PP Nomor 54 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 1948
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pembatasan Harga Dan Barang-Barang Penting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 12 tahun 1947 (tentang Peraturan Penetapan harga barang-barang)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kenaikan harga barang-barang penting yang membebani masyarakat, terutama konsumen yang bergantung pada gaji tetap. Tujuannya adalah untuk meringankan beban hidup sehari-hari dan memberikan ketenangan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga penjualan tertinggi untuk barang-barang penting di setiap daerah Karesidenan dan daerah Istimewa. Pemilik toko dan warung diwajibkan menampilkan harga barang dengan jelas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatasan harga bahan pakaian untuk melindungi petani sebagai produsen bahan makanan. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh Polisi Ekonomi, dengan dukungan dari Polisi Negara, Corps Polisi Militer, dan Pamong Praja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap harga tertinggi dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 200.000,-. 2. Pelanggaran kewajiban menampilkan harga dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 500,-. 3. Pembelian barang di atas harga tertinggi dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 500,-. 4. Pelanggaran harga tertinggi dianggap kejahatan, sedangkan pelanggaran lainnya dianggap pelanggaran.