di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Juga dikenal sebagai: PP 12/1947 · PP No. 12 Tahun 1947 · PP Nomor 12 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hasil tambang dan untuk kepentingan pertambangan di Indonesia. Tujuannya adalah membentuk Badan Exploitasi Tambang Negara (B.E.T.) sebagai badan pemerintahan sentral yang mengurus dan mengatur exploitasi pertambangan.
Ketentuan Substansial: B.E.T. bertanggung jawab atas pengelolaan tambang yang sebelumnya diurus oleh Jepang dan membuka tambang baru. B.E.T. juga mengatur produksi, penjualan, dan keuangan hasil tambang. Pimpinan B.E.T. terdiri dari Dewan Pimpinan yang diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi anggota Dewan Pimpinan. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.) yang juga diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Keuangan B.E.T. terpisah dari keuangan negara dan modal awal disediakan oleh pemerintah.