di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga
Juga dikenal sebagai: PP 77/1948 · PP No. 77 Tahun 1948 · PP Nomor 77 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan harga barang-barang dengan kondisi pasar dan perbedaan antara daerah produksi dan konsumsi. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan harga yang terjadi di berbagai daerah, terutama setelah diterimanya mosi-Sujono oleh Badan Pekerja K.N.I. Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga penjualan tertinggi untuk barang-barang tertentu di berbagai daerah, termasuk Karesidenan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Kemakmuran, dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, dapat menyesuaikan harga di daerah tertentu. Daftar harga barang-barang diubah dan disesuaikan dengan harga pasar, termasuk penambahan barang baru seperti nasi putih dan ikan teri. Beberapa daerah digabungkan dengan Karesidenan lain untuk efisiensi ekonomi.