Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga

Juga dikenal sebagai: PP 77/1948 · PP No. 77 Tahun 1948 · PP Nomor 77 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1948Tanggal Penetapan:14 Desember 1948
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1948
Tanggal Penetapan14 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan harga barang-barang dengan kondisi pasar dan perbedaan antara daerah produksi dan konsumsi. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan harga yang terjadi di berbagai daerah, terutama setelah diterimanya mosi-Sujono oleh Badan Pekerja K.N.I. Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga penjualan tertinggi untuk barang-barang tertentu di berbagai daerah, termasuk Karesidenan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Kemakmuran, dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, dapat menyesuaikan harga di daerah tertentu. Daftar harga barang-barang diubah dan disesuaikan dengan harga pasar, termasuk penambahan barang baru seperti nasi putih dan ikan teri. Beberapa daerah digabungkan dengan Karesidenan lain untuk efisiensi ekonomi.

(-)

(-)