Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 150 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 150/2015 · PERPRES No. 150 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 150 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja guna mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur dalam peraturan ini. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)