di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2013 · PERPRES No. 77 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri PANRB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.