di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2018 · PERPRES No. 123 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.