Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Juga dikenal sebagai: PP 42/2007 · PP No. 42 Tahun 2007 · PP Nomor 42 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2007Tanggal Penetapan:23 Juli 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWaralaba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2007
Tanggal Penetapan23 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib usaha waralaba dan kesempatan usaha nasional. Pemerintah ingin mendorong pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan menengah, untuk menjadi pemberi waralaba yang handal dan kompetitif, baik di dalam maupun luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kriteria waralaba, termasuk ciri khas usaha, keuntungan, standar pelayanan, dan dukungan berkesinambungan. Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus dan pembinaan kepada penerima waralaba. Perjanjian waralaba harus tertulis dan memenuhi klausula tertentu. Pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba diwajibkan. Pemerintah dan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan waralaba.

1. Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). 2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran Pasal 8, 10, dan/atau 11. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. 3. Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).