di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Juga dikenal sebagai: PP 42/2007 · PP No. 42 Tahun 2007 · PP Nomor 42 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib usaha waralaba dan kesempatan usaha nasional. Pemerintah ingin mendorong pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan menengah, untuk menjadi pemberi waralaba yang handal dan kompetitif, baik di dalam maupun luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kriteria waralaba, termasuk ciri khas usaha, keuntungan, standar pelayanan, dan dukungan berkesinambungan. Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus dan pembinaan kepada penerima waralaba. Perjanjian waralaba harus tertulis dan memenuhi klausula tertentu. Pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba diwajibkan. Pemerintah dan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan waralaba.