Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba

Juga dikenal sebagai: PP 16/1997 · PP No. 16 Tahun 1997 · PP Nomor 16 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1997Tanggal Penetapan:18 Juni 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWaralaba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1997
Tanggal Penetapan18 Juni 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menciptakan tertib usaha waralaba dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas kesempatan kerja dan usaha serta meningkatkan alih teknologi melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan waralaba.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hubungan antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, yang harus didasarkan pada perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba wajib memberikan informasi lengkap dan benar kepada Penerima Waralaba sebelum perjanjian dibuat. Selain itu, Pemberi Waralaba harus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba. Peraturan ini juga menekankan penggunaan produk dalam negeri dan mengatur pendaftaran perjanjian waralaba di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

1. Perjanjian waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus didaftarkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lain yang sejenis.