Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha waralaba di Indonesia dengan tujuan menciptakan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini menetapkan kriteria waralaba, termasuk sistem bisnis, keuntungan bisnis, dan kekayaan intelektual yang harus dimiliki. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, serta hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pelaporan kegiatan usaha waralaba. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.