Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Juga dikenal sebagai: PP 35/2024 · PP No. 35 Tahun 2024 · PP Nomor 35 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWaralaba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha waralaba di Indonesia dengan tujuan menciptakan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini menetapkan kriteria waralaba, termasuk sistem bisnis, keuntungan bisnis, dan kekayaan intelektual yang harus dimiliki. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, serta hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pelaporan kegiatan usaha waralaba. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Semua STPW yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STPW.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan STPW.