Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 132 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1962 tentang Penyempurnaan Panitia Asian Games

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/1962 · Keppres No. 132 Tahun 1962 · Keppres Nomor 132 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 1962Tanggal Penetapan:9 April 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 238 tahun 1960 tanggal 19 September 1960 2. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1960 tanggal 19 September 1960 3. Keputusan Presiden No. 240 tahun 1960 tanggal 19 September 1960

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengatur ulang badan-badan penyelenggaraan Asian Games ke IV di Jakarta tahun 1962, sehubungan dengan pembentukan Departemen Olahraga. Tugas dan wewenang Dewan Asian Games Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 239 tahun 1960 kini dialihkan ke Menteri Olahraga. Menteri Olahraga diberi wewenang penuh untuk menyempurnakan pembentukan Tim Nasional Indonesia dan penyelenggaraan pertandingan Asian Games ke IV, termasuk pembaharuan susunan badan-badan terkait dan penggunaan anggaran belanja. Tugas dan wewenang Panitia Asian Games yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 238 tahun 1960 kini menjadi tanggung jawab Wakil Menteri Pertama bidang Kesedjahteraan Rakyat. Pembangunan fasilitas olahraga tetap dilaksanakan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Olahraga.

(-)

(-)