Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 238 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1960 tentang Pembentukan Panitia Asian Games IV Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 238/1960 · Keppres No. 238 Tahun 1960 · Keppres Nomor 238 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1960Tanggal Penetapan:19 September 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Asian Games IV Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1960
Tanggal Penetapan19 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1960 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Tetap yang terdiri dari beberapa Menteri yang bertanggung jawab atas persiapan dan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta pada tahun 1962. Panitia ini terdiri dari tujuh orang Menteri, termasuk Menteri P.P. dan K. sebagai Ketua, serta Menteri Penerangan sebagai Wakil Ketua. Panitia ini bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan Asian Games IV oleh Dewan Asian Games Indonesia. Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Menteri dan memiliki kewenangan untuk mengatur tata usaha sendiri terkait penyelenggaraan dan kegiatan lainnya. Biaya Panitia dibebankan pada Anggaran Belanja untuk Pemerintah Agung dan Badan Pemerintah Tertinggi.

(-)

(-)