Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Ketua, Para Anggota, Sekretaris Dan Bendahara Dewan Asian Games Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1960 · Keppres No. 240 Tahun 1960 · Keppres Nomor 240 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1960Tanggal Penetapan:19 September 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua, Para Anggota, Sekretaris Dan Bendahara Dewan Asian Games Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1960
Tanggal Penetapan19 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Oktober 1959 No. 281 tahun 1959

Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1960 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyusun ulang badan-badan penyelenggara Asian Games ke-IV di Jakarta pada tahun 1962. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 281 Tahun 1959 dan mengucapkan terima kasih kepada para anggota Dewan Penasehat Asian Games Indonesia sebelumnya. Keputusan ini mengangkat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan sebagai Ketua Umum Dewan Asian Games Indonesia, serta menetapkan anggota-anggota baru dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengangkatan ketua dan anggota Badan Pekerja serta Badan Persiapan Tim Indonesia Daerah untuk Asian Games.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan memiliki daya surut sampai tanggal 11 Mei 1960 untuk ketentuan-ketentuan tersebut pada pertama sampai dengan keempat.

(-)