Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/1952 · PP No. 27 Tahun 1952 · PP Nomor 27 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1952Tanggal Penetapan:15 Mei 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1952
Tanggal Penetapan15 Mei 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia 2. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1952 tentang penetapan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan latar belakang pertimbangan keadaan keuangan negara yang memerlukan pencabutan peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1952 yang mengatur tentang penyediaan mobil untuk pejabat tinggi negara, termasuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, para Menteri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara yang timbul dari pengadaan fasilitas tersebut.

(-)

(-)