Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 18/1952 · PP No. 18 Tahun 1952 · PP Nomor 18 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:22 Februari 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan22 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952 mengenai mobil dinas bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri, agar juga berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan fasilitas yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan kedudukannya yang penting. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian fasilitas mobil dinas beserta pengemudinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dengan biaya operasional dan pemeliharaan ditanggung oleh negara. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada Ketua Dewan untuk membeli mobil dinas tersebut setelah masa jabatannya berakhir.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1950.

(-)