Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dan penggunaan mobil bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri Republik Indonesia. Mobil yang disediakan harus representatif dan dapat digunakan untuk keperluan jabatan. Selain itu, mobil biasa juga dapat disediakan untuk keperluan dinas dan pribadi, dengan ketentuan bahwa penggunaan pribadi mengikuti peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Pengelolaan mobil-mobil ini dilakukan oleh Jawatan Perjalanan sesuai aturan yang berlaku. Menteri yang telah meletakkan jabatannya diberi kesempatan untuk membeli mobil tersebut dengan cara tunai atau angsuran, dan selama proses sewa-beli belum lunas, pemerintah tetap memiliki hak atas mobil tersebut.