Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1952 tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 17/1952 · PP No. 17 Tahun 1952 · PP Nomor 17 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:22 Februari 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan22 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia Serikat) Nr 4 tahun 1950

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dan penggunaan mobil bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri Republik Indonesia. Mobil yang disediakan harus representatif dan dapat digunakan untuk keperluan jabatan. Selain itu, mobil biasa juga dapat disediakan untuk keperluan dinas dan pribadi, dengan ketentuan bahwa penggunaan pribadi mengikuti peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Pengelolaan mobil-mobil ini dilakukan oleh Jawatan Perjalanan sesuai aturan yang berlaku. Menteri yang telah meletakkan jabatannya diberi kesempatan untuk membeli mobil tersebut dengan cara tunai atau angsuran, dan selama proses sewa-beli belum lunas, pemerintah tetap memiliki hak atas mobil tersebut.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.

1. Selama mobil yang dibeli secara sewa-beli belum lunas, mobil tidak boleh dijual, dipindahkan, disewakan, atau digadaikan. 2. Negara berhak menyelidiki mobil dan mengambil kembali mobil jika kewajiban tidak dipenuhi.