Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pelayanan terpadu ini mencakup bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, serta perdagangan berjangka komoditi. Menteri Perdagangan menyelenggarakan Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang terdiri dari UPTP I hingga UPTP IV, masing-masing berlokasi di berbagai gedung Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sekretaris Jenderal bertanggung jawab secara kelembagaan atas UPTP, mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan, dan menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri. Penanggung jawab operasional, penanggung jawab harian, koordinator pelaksana, dan koordinator pelaksana pengganti ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan. Proses perizinan dan non perizinan dilakukan secara manual dan/atau online melalui INATRADE, dengan metode pelayanan yang berbeda sesuai jenis layanan. Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan dan non perizinan kepada koordinator pelaksana pada UPTP I, UPTP III, dan UPTP IV. Pelayanan dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan Service Level Arrangement (SLA). Pemohon dapat dikenakan tarif jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaduan dapat disampaikan kepada penanggung jawab harian dan diawasi oleh Inspektorat Jenderal. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara berkala, meliputi operasional, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem jaringan, tingkat kepuasan publik, dan Hak Akses.