Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku24 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/10/2010 tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis perizinan ekspor dan impor yang dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window. Perizinan ini dibagi menjadi dua kategori: yang dapat dilayani (tercantum dalam Lampiran I) dan yang hanya dapat dilayani (tercantum dalam Lampiran II) melalui sistem INATRADE. Pelayanan perizinan hanya diberikan kepada pemohon yang memiliki Hak Akses sesuai dengan peraturan terkait. Proses pelayanan perizinan ekspor dan impor dilakukan berdasarkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement), yang detailnya tercantum dalam Lampiran III, IV, dan V.

(-)

(-)