Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 85/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 85/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelayanan Terpadu Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1276).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik yang baik dan transparan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan terpadu perdagangan meliputi bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, dan perdagangan berjangka komoditi.
  2. Menteri Perdagangan menyelenggarakan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan, dengan mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal (pembinaan kelembagaan UPTP) dan Inspektur Jenderal (pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan).
  3. Dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang berkedudukan di berbagai lokasi, dengan tugas memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan/atau online melalui INATRADE dan SIPT.
  4. Menteri menugaskan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai penanggung jawab operasional, penanggung jawab harian, koordinator pelaksana, dan koordinator pelaksana pengganti.
  5. Proses perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui metode pelayanan I (online dengan tanda tangan elektronik), metode pelayanan II (online), dan metode pelayanan III (manual).
  6. Diatur mengenai hak akses untuk pengajuan permohonan perizinan secara online.
  7. Pelayanan Terpadu Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Service Level Arrangement (SLA).
  8. Pemohon dapat dikenakan tarif jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Diatur mengenai mekanisme penyampaian dan penyelesaian pengaduan terkait penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan.
  10. Dilakukan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan secara berkala.
  11. Segala biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)