Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik yang baik dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ruang lingkup pelayanan terpadu perdagangan meliputi bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, dan perdagangan berjangka komoditi.
- Menteri Perdagangan menyelenggarakan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan, dengan mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal (pembinaan kelembagaan UPTP) dan Inspektur Jenderal (pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan).
- Dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) yang berkedudukan di berbagai lokasi, dengan tugas memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan/atau online melalui INATRADE dan SIPT.
- Menteri menugaskan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai penanggung jawab operasional, penanggung jawab harian, koordinator pelaksana, dan koordinator pelaksana pengganti.
- Proses perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui metode pelayanan I (online dengan tanda tangan elektronik), metode pelayanan II (online), dan metode pelayanan III (manual).
- Diatur mengenai hak akses untuk pengajuan permohonan perizinan secara online.
- Pelayanan Terpadu Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Service Level Arrangement (SLA).
- Pemohon dapat dikenakan tarif jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diatur mengenai mekanisme penyampaian dan penyelesaian pengaduan terkait penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan.
- Dilakukan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan secara berkala.
- Segala biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan.