Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2019 · Permenhub No. 55 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKomponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya subsidi dan mempersiapkan angkutan perintis menjadi komersial secara bertahap. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perhitungan komponen biaya operasional kapal perintis yang terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak tetap. Biaya tetap mencakup gaji anak buah kapal, asuransi kapal, dan perawatan kapal, sedangkan biaya tidak tetap mencakup bahan bakar minyak, pelumas, dan jasa kepelabuhanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur komponen pendapatan yang diperoleh dari penumpang dan muatan barang, serta pendapatan lainnya seperti sewa ruangan dan paket wisata. Peraturan ini menetapkan bahwa perhitungan biaya dan pendapatan harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.

(-)

(-)