Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Peritis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2017 · Permenhub No. 2 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKomponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Peritis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme pelelangan umum. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang efisien dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, khususnya peran Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perhitungan komponen penghasilan dari volume muatan barang dan penumpang serta komponen biaya operasional kapal perintis yang terdiri dari biaya tidak tetap dan biaya tetap. Perusahaan angkutan laut yang memenangkan lelang diwajibkan untuk memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam menghitung biaya operasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi perusahaan angkutan laut yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis.

(-)

(-)