di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan Dan Biaya Yang Di Perhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2017 · Permenhub No. 15 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan laut perintis dengan kapal milik negara dapat berjalan efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Komponen penghasilan dihitung berdasarkan jumlah penumpang dan barang dikalikan dengan tarif per voyage. Sementara itu, komponen biaya terdiri dari biaya operasional yang mencakup biaya tidak tetap seperti bahan bakar, pelumas, dan asuransi, serta biaya tetap seperti gaji dan tunjangan ABK dan Nakhoda. Pemerintah memberikan kompensasi berdasarkan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas harus diperhatikan dalam perhitungan biaya pengoperasian kapal perintis.