Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan Dan Biaya Yang Di Perhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2017 · Permenhub No. 15 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:14 Februari 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKomponen Penghasilan Dan Biaya Yang Di Perhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan14 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui mekanisme penugasan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan penyelenggaraan angkutan laut perintis dengan kapal milik negara dapat berjalan efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Komponen penghasilan dihitung berdasarkan jumlah penumpang dan barang dikalikan dengan tarif per voyage. Sementara itu, komponen biaya terdiri dari biaya operasional yang mencakup biaya tidak tetap seperti bahan bakar, pelumas, dan asuransi, serta biaya tetap seperti gaji dan tunjangan ABK dan Nakhoda. Pemerintah memberikan kompensasi berdasarkan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas harus diperhatikan dalam perhitungan biaya pengoperasian kapal perintis.

(-)

(-)