Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 36/2009 · PP No. 36 Tahun 2009 · PP Nomor 36 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 sebelumnya belum sepenuhnya memberikan jaminan kesejahteraan, bantuan hukum, dan perlindungan keamanan yang memadai. Perubahan utama meliputi penyesuaian perlakuan Pajak Penghasilan agar sesuai dengan perlakuan terhadap Pejabat Negara, serta penambahan ketentuan mengenai bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan KPK dan keluarganya. Bantuan hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum KPK, sementara perlindungan keamanan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya terkait dibebankan pada Anggaran KPK.

(-)

(-)