Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 29/2006 · PP No. 29 Tahun 2006 · PP Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:16 Agustus 2006
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan16 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengatur hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan independensi dan efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara yang berhak atas penghasilan dan tunjangan fasilitas, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Biaya perjalanan dinas juga diatur, mencakup biaya transportasi dan akomodasi. Pimpinan KPK juga mendapatkan kedudukan protokol setara dengan menteri negara dan perlindungan keamanan yang meliputi pengawalan dan persenjataan.

(-)

1. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dan menerima 75% dari penghasilan. Tunjangan tertentu tetap dibayarkan. Penghasilan dan tunjangan dihentikan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.